Saat globalisasi digaungkan banyak negara mulai membuka diri terhadap negara lain. Globalisasi menghilangkan jarak antar negara. Apa yang disebut sebagai global village (kampung global) mulai terbukti. Perkembangan teknologi juga semakin pesat. Tiap harinya ditemukan inovasi baru. Terutama di bidang teknologi informasi yang lebih populer dengan Information Technology (IT). Semenjak ditemukannya komputer oleh perusahaan Dell membuat sebuah lompatan besar di dunia. Kemudian internet ditemukan. Pasca ditemukan teknologi internet dunia informasi semakin berkembang. Setiap harinya ribuan orang mengakses internet untuk mendapatkan informasi terkini. Internet kini menjadi konsumsi setiap orang di dunia.
Seiring perkembangan jaman dunia pers juga mengalami perubahan. Pada awalnya pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik hanya melalui media cetak berupa koran. Kemudian T. Alfa Edisson menemukan alat penghantar gelombang suara. Alat tersebut dikembangkan sehingga lahirlah radio. Radio pada masa dahulu merupakan sarana yang efektif dalam penyampaian berita, karena gelombang radio jangkauannya sangat luas. Pers kemudian berkembang melalui dunia maya atau internet.
Kini anda hanya menggunakan mouse dapat menjelajahi informasi di seluruh dunia. Jurnalisme di dunia maya dengan model korporasi dan citizen journalism. Citizen journalisme di dunia maya sangat cepat berkembang. Terutama sejak ditemukannya web log atau yang populer sebagai Blog.
Jurnalisme
Setiap harinya kita membutuhkan informasi mengenai kejadian yang terjadi, baik sekeliling kita ataupun dibelahan dunia yang lain. Kebutuhan akan informasi merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. Pada pasal 19 disebutkan :
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan unetuk mencari, menerim, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas”
Kebebasan atas informasi juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28F. Jelas bahwa kebebasan berpendapat, dalam hal ini adalah kebebasan pers merupakan salah satu hak dasar manusia yang dilindungi. Sebab tanpa informasi manusia akan sulit untuk melakukan aktifitas. Informasi diperlukan untuk mengambil keputusan dalam hidup. Jika kita memperoleh informasi yang salah maka akan mengakibatkan kita salah dalam mengambil kebijakan.
Pers menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang ada.
Kegiatan jurnalisme adalah kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Jurnalisme kini tidak hanya monopoli dari para wartawan. Bahkan masyarakatpun dapat memberikan informasi kepada yang lain. Dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). Dalam citizen jurnalism masyarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. Masyarakat bebas untuk menginformasikan segala macam info yang punya muatan berita.
Melalui definisi pers diatas dapat kita tangkap kenyataan bahwa kegiatan jurnalistik tak hanya terbatas pada media cetak. Undang-undang pers tidak membatasi masyarakat terhadap informasi. Penyampaian informasi juga dapat dilakukan dengan media elektronik. Media elektronik juga terdiri dari berbagai jenis antara lain lewat televisi, internet, radio, handphone, maupun PDA.
Yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. Disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. Sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Sebab selama ini masyarakat sangat sulit untuk menginformasikan sesuatu ataupun menuntut sesuatu lewat media mainstream (surat kabar, majalah, televisi, dan radio). Media elektronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. Kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah Cyber jurnalism.
Jurnalisme warga dalam hal ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak umum tanpa harus dibatasi oleh fasilitas dan sarana mainstream. Kebebasan atas informasi yang telah dijamin oleh UUD 1945 membuka peluang yang besar dalam pengembangan dunia jurnalistik. Kita mengenal adanya Informasi Elektronik yaitu satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Informasi elektronik tersebut dihimpun dan disalurkan melalui media internet.
Internet adalah kumpulan ribuan bahkan jutaan komputer dalam suatu komunitas jaringan yang berbasiskan pada protokol TCP/IP melalui penyedia jasa internet (ISP), internet memiliki berbagai fasilitas seperti Informasi Situs (WWW Browsing), Surat Elektronik (E-mail), Forum Diskusi (Newsgroup), Pertukaran file dan data (FTP) dan lain sebagainya. Dimana fasilitas tersebut diatas meliputi penggunaan gambar, teks, dan audio-video.
Fasilitas yang dimiliki oleh internet sangat mendukung kegiatan jurnalisme. Kecepatan dalam mengakses informasi menjadi kelebiahn jurnalisme lewat internet. Seolah tanpa ada batas dan penghalang antar wartawan di beda negara dapat saling bertukar informasi baik lewat e-mail maupun transfer data dengan FTP.
Kebebasan pers dan cyber journalism
Dalam aktivitas ini, artinya setiap orang dapat menjadi wartawan, apapun konten tulisannya, dia dapat meng-up load di internet, tulisan-tulisan ini dapat dipublikasikan dalam e-mail, website atau blog. Kelebihan cyber jurnalisme adalah kemudahan untuk mengakses ataupun menyebarkan informasi. Kebebasan pers dan cyber jurnalisme sangat erat kaitannya. Cyber jurnalisme merupakan wujud dari kebebasan pers yang diberikan dan dilindungi oleh pemerintah. Dalam UU Pers pemerintah menjamin tidak akan ada pembredelan media massa. Bagi sebagian orang jurnalisme lewat internet lebih menjamin kebebasan pers. Sebab internet cakupannya sangat luas dan tidak dapat dibendung. Contohnya ketika pemerintah menutup akses terhadap situs porno, ternyata situs tersebut masih dapat diakses hanya dengan mengganti nama domain.
Cyber jurnalisme sangat mendukung dan menunjang kebebasan pers di Indonesia. Selama masa orde baru media massa dikendalikan oleh kepentingan pemerintah. Perlahan setelah reformasi hal tersebut berubah. Kini masyarakat bebas untuk menyampaikan informasi. Namun permasalahannya ternyata media yang ada seperti surat kabar, tabloid, dan majalah tidak mampu mewakili keinginan masyarakat tersebut. Oleh karena itulah internet digunakan sebagai media dalam jurnalisme dimasa kini. Jurnalisme lewat website ada dua macam yaitu :
1.Lewat portal berita
Portal berita di internet dapat dikatakan sebagai gudang informasi. Disana kita dapat memperoleh berbagai macam informasi terkini. Lewat portal berita kita akan mendapatkan berita terupdate yang terjadi. Kelebihan ini karena wartawan dapat melakukan posting dari tempat meliput tanpa harus menyerahkan ke meja redaksi. Biasaynya berita yang disajikan berasal dari orang yang berprofesi sebagai wartawan. Portal berita lokal di Indonesia antara lain detik.com, okezone.com, kompas.com, metrotvnews.com, dll. Untuk portal berita asing dapat diakses di BBC.com , VOAnews.com, CNN.com, Reuters.com, dsb.
2.Lewat weblog (blog)
Web log, atau biasa disebut blog, adalah website yang dikelola oleh individu dengan materi-materi aktual seputar gagasan, komentar, deskripsi kegiatan, atau materi lain seperti gambar, video yang di-update secara berkala. Melalui blog inilah citizen jurnalism berkembang. Kini siapa saja dapat menjadi seorang blogger, sebutan bagi pengguna blog. Melalui blog mereka dapat memberitahukan informasi disekitar mereka tanpa harus dihantui ketakutan. Kebebasan pers lewat internet sangat ditunjang oleh keberadaan blog.
Secara terpisah, ranah jurnalisme warga (citizen-journalism) dan blog juga semakin diramaikan dengan sistem kerja yang diberi nama Create Your Own News (Crayon). Sistem kerja crayon membebaskan para blogger untuk memberikan dan membuat informasi. Berita yang disampaikan tanpa harus melewati meja redaksi. Semua mengalir begitu saja sehingga berita yang di posting adalah berita yang lugas. Penyampaian berita tidak hanya menggunakan cara eksplanatif tetapi gaya retoris pun sering kita temui di blog. Hal ini tergantung pada blogger itu sendiri, mereka diberikan kebebasan dalam membuat berita.
Dalam citizen journalism, bukan wartawan/reporter profesional yang membuat berita, tetapi warga biasa. Biasanya berita yang berasal dari masyarakat sifatnya akurat dan dapat dipercaya. Sebab saat ini banyak media massa yang memanipulasi berita yang mereka sajikan. Sehingga masyarakat menjadi tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam perjalanannya jurnalisme lewat internet juga mengalami hambatan. Antara lain kurang pedulinya para blogger dengan kode etik jurnalistik. Memang meskipun profesi mereka bukan sebagai jurnalis/wartawan, tetapi harus punya prinsip dan pegangan dalam pemberitaan. Sampai dengan saat ini belum ada kode etik dalam cyber jurnalism. Belum ada pedoman baku dalam jurnalisme internet. Hal ini disebabkan karena kegiatan jurnalisme internet dikatakan masih merupakan hal yang baru.
Fungsi dan peranan cyber jurnalism
Dan Gillmor yang menulis buku We the Media: Grassroots Journalism by the People for the People (2006) juga mengingatkan para pemilik media massa akan kehadiran teknologi internet yang memungkinkan orang membuat situs pribadi atau mailing list untuk menyiarkan berita cepat. Pada tingkat tertentu, jurnalisme publik (citizen jurnalism) — salah satu medianya adalah blog — akan menjadi salah satu andalan, yang mungkin tak dimiliki oleh jurnalisme media-media utama (mainstream).
Dalam Sembilan Prinsip Inti Jurnalisme, yang ditulis dalam buku The Elements of Journalism. What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (Crown Publishers, 2001).
1.Jurnalisme harus memiliki kewajiban pertama pada kebenaran
2.Jurnalisme harus memiliki loyalitas pertama pada warga masyarakat
3.Jurnalisme harus memiliki kedisiplinan dalam melakukan verifikasi
4.Jurnalisme harus menjaga independensi dari sumber berita
5.Jurnalisme harus memfungsikan dirinya sebagai pemantau independen atas suatu kekuasaan tertentu
6.Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik dan komentar publik
7.Jurnalisme harus mengupayakan hal yang penting menjadi menarik dan relevan
8.Jurnalisme harus menjaga agar setiap berita komprehensif dan proporsional
9.Jurnalisme harus membolehkan praktisinya untuk menggunakan nuraninya
Sembilan prinsip inti jurnalisme di atas sebaiknya dijadikan panduan bagi masyarakat dalam melakukan jurnalisme warga. Sebab kegiatan jurnalisme bukan kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dasar. Seseorang harus menerima pendidikan komunikasi dan jurnalistik agar hasil karyanya sesuai dengan kode etik jurnalistik.
sumber: http://fatahilla.blogspot.com/2008/06/cyber-jurnalisme-di-era-keterbukaan.html
Label:
0 komentar:
Posting Komentar